Pengertian Obligasi
Syariah
Obligasi syariah adalah surat berharga
jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada
pemegang obligasi syariah, yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan
kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar
kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Perbedaan Obligasi
Syariah Dengan Obligasi Jatuh Tempo
Karakteristik
|
Obligasi Syariah
|
Obligasi Konvensional
|
Penerbit
|
Pemerintah, korporasi
|
Pemerintah, korporasi
|
Sifat instrument
|
Sertifikat
kepemilikan/penyertaan atas suatu asset
|
Instrumen pengakuan
utang
|
Penghasilan
|
Imbalan, bagi hasil,
margin/fee
|
Bunga/kupon, capital
gain
|
Jangka Waktu
|
Pendek-menengah
|
Menengah-panjang
|
Underlying asset
|
Perlu
|
Tidak perlu
|
Pihak yang terkait
|
Issuer, SPV,
Investor, Trustee
|
Obligator/issuer, investor
|
Price
|
Market price
|
Market price
|
Investor
|
Islami, konvensional
|
Konvensional
|
Pembayaran pokok
|
Bullet atau
amortisasi
|
Bullet atau
amortisasi
|
Penggunaan hasil
penerbitan
|
Harus sesuai syariah
|
Bebas
|
Dasar hukum
|
Undang-undang
|
Undang-undang
|
Metode penerbitan
|
Lelang, bookbuilding, private placement
|
Lelang, bookbuilding, private placement
|
Ketentuan perdagangan
|
Tradable
|
Tradable
|
Dokumen yang
diperlukan
|
Dokumen pasar modal,
dokumen syariah
|
Dokumen pasar modal
|
Syariah endorsement
|
Perlu
|
Tidak perlu
|
Dalam menerbitkan
obligasi syariah, emiten dapat menggunakan berbagai akad yang sesuai dengan
syariah (mudharabah, murabahah, musyarakah, salam, istishna’ dan ijarah)
sehingga dasar syariahyang digunakan tidak dapat lepas dari dasar syariah
masing-masing akad. Jenis obligasi yang
telah banyak digunakan adalah obligasi mudharabah dan ijarah karena MUI sudah
mengeluarkan fatwa mengenai kedua obligasi tersebut.
Jenis
Obligasi Syariah
a.
Obligasi
syariah mudharabah
Obligasi syariah mudharabah adalah
obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sehingga pendapatan yang
diperoleh investor tas obligasi tersebut tergantung pada pendapatan tertentu
dari emiten (sesuai dengan penggunaan dana dari penerbitan obligasi syariah). Dasar bagi hasilnya berupa pendapatan kotor
(laba kotor) atau pendapatan bersih (laba bersih) dengan nisbah keuntungan yang
telah disepakati dan harus jelas sumbernya. Jadi kesimpulannya, yang dijelaskan
ke investor adalah sumber penghasilan dan nisbah bagi hasil, sementara besaran
imbalan tidak boleh disebutkan dimuka, sehingga obligasi ini member return yang
berfluktuasi tergantung pendapatan yang menjadi dasar nisbah bagi hasil.
b.
Obligasi
syariah ijarah
Obligasi syariah ijarah adalah obligasi
syariah yang menggunakan akad sewa sehingga pendapatannya bersifat etap berupa
fee ijarah/endapatan sewa, yang besarnya sudah diketahui sejak awal obligasi
diterbitkan. Obligasi syariah lebih aman dibandingkan obligasi syariah
mudharabah, walaupun kesempatan investor untuk memperoleh bagi hasil yang lebih
tinggi ada pada obligasi syariah mudharabah. Hal ini dikarenakan besarnya uang
sewa/ fee ijarah telah diketahui di awal penerbitan.
c.
Obligasi
syariah musyarakah
Obligasi syariah musyarakah adalah
obligasi syariah yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah
dimana dua pihak atau lebih bekerja saa menggabungkan modal untuk membangun
proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan
usaha. Keuntungan akan dibagi sesuai nisbah yang disepakati sedangkan kerugian
ditanggung bersama sesuai proporsi modal masing-masing pihak.
d.
Obligasi
syariah istishna’
Obligasi syariah istishna’ adalah
obligasi syariah yang diterbitkan berdasarkan perjanjian dimana para pihak
menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/barang.
Surat
Berharga Syariah Negara (Sbsn/Sukuk Negara)
Surat berharga syariah
negara (sbsn/sukuk negara) yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai
bukti atas bagian penyertaan terhadap asset SBSN, baik dalam mata uang rupiah
maupun valuta asing. SBSB ini dapat diterbitkan dengan menggunakan akad syariah.
Pembayaran bagi hasil/fee akan dilakukan oleh Pemerintah RI yang dikoordinir
oleh Menkeu RI. Tujuan SBSN adalah membiayai APBN dan proyek negara, sedangkan
untuk investor bertujuan agar investor yang berdana kecil dapat ikut serta
melakukan investasi obligasi.
Hal
Yang Harus Diperhatikan Dalam Transaksi Obligasi
- Transaksi obligasi halal sepanjang emiten menjaankan usaha dengan kriteria syariah dan tidak melakukan transaksi dilarang. Transaksi obligasi boleh dialihkan ke pihak lain selama disepakati dalam akad.
- Transaksi dilakukan dengan harga pasar wajar yang tidak direkayasa dan mencerminkan nilai kondisi sesungguhnya dari aset yang menjadi dasar penerbitan efek tersebut sesuai dengan mekanisme pasar yang teratur.
- Harga yang digunakan adalah harga nominal pelunasan jatuh tempo obligasi karena obligasi syariah tidak mengenal premium atau diskon.
- Bagi hasil atau margin/fee sebagai imbalan obligasi syariah harus dicermati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar