Total Tayangan Halaman

01/10/14

OBLIGASI SYARIAH



Pengertian Obligasi Syariah
Obligasi syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah, yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. 

Perbedaan Obligasi Syariah Dengan Obligasi Jatuh Tempo
Karakteristik
Obligasi Syariah
Obligasi Konvensional
Penerbit
Pemerintah, korporasi
Pemerintah, korporasi
Sifat instrument
Sertifikat kepemilikan/penyertaan atas suatu asset
Instrumen pengakuan utang
Penghasilan
Imbalan, bagi hasil, margin/fee
Bunga/kupon, capital gain
Jangka Waktu
Pendek-menengah
Menengah-panjang
Underlying asset
Perlu
Tidak perlu
Pihak yang terkait
Issuer, SPV, Investor, Trustee
Obligator/issuer, investor
Price
Market price
Market price
Investor
Islami, konvensional
Konvensional
Pembayaran pokok
Bullet atau amortisasi
Bullet atau amortisasi
Penggunaan hasil penerbitan
Harus sesuai syariah
Bebas
Dasar hukum
Undang-undang
Undang-undang
Metode penerbitan
Lelang, bookbuilding, private placement
Lelang, bookbuilding, private placement
Ketentuan perdagangan
Tradable
Tradable
Dokumen yang diperlukan
Dokumen pasar modal, dokumen syariah
Dokumen pasar modal
Syariah endorsement
Perlu
Tidak perlu
           
Dalam menerbitkan obligasi syariah, emiten dapat menggunakan berbagai akad yang sesuai dengan syariah (mudharabah, murabahah, musyarakah, salam, istishna’ dan ijarah) sehingga dasar syariahyang digunakan tidak dapat lepas dari dasar syariah masing-masing akad.  Jenis obligasi yang telah banyak digunakan adalah obligasi mudharabah dan ijarah karena MUI sudah mengeluarkan fatwa mengenai kedua obligasi tersebut.

Jenis Obligasi Syariah
a.       Obligasi syariah mudharabah
Obligasi syariah mudharabah adalah obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sehingga pendapatan yang diperoleh investor tas obligasi tersebut tergantung pada pendapatan tertentu dari emiten (sesuai dengan penggunaan dana dari penerbitan obligasi syariah).  Dasar bagi hasilnya berupa pendapatan kotor (laba kotor) atau pendapatan bersih (laba bersih) dengan nisbah keuntungan yang telah disepakati dan harus jelas sumbernya. Jadi kesimpulannya, yang dijelaskan ke investor adalah sumber penghasilan dan nisbah bagi hasil, sementara besaran imbalan tidak boleh disebutkan dimuka, sehingga obligasi ini member return yang berfluktuasi tergantung pendapatan yang menjadi dasar nisbah bagi hasil.
b.      Obligasi syariah ijarah
Obligasi syariah ijarah adalah obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sehingga pendapatannya bersifat etap berupa fee ijarah/endapatan sewa, yang besarnya sudah diketahui sejak awal obligasi diterbitkan. Obligasi syariah lebih aman dibandingkan obligasi syariah mudharabah, walaupun kesempatan investor untuk memperoleh bagi hasil yang lebih tinggi ada pada obligasi syariah mudharabah. Hal ini dikarenakan besarnya uang sewa/ fee ijarah telah diketahui di awal penerbitan.
c.       Obligasi syariah musyarakah
Obligasi syariah musyarakah adalah obligasi syariah yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah dimana dua pihak atau lebih bekerja saa menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan akan dibagi sesuai nisbah yang disepakati sedangkan kerugian ditanggung bersama sesuai proporsi modal masing-masing pihak.
d.      Obligasi syariah istishna’
Obligasi syariah istishna’ adalah obligasi syariah yang diterbitkan berdasarkan perjanjian dimana para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/barang. 

Surat Berharga Syariah Negara (Sbsn/Sukuk Negara)
Surat berharga syariah negara (sbsn/sukuk negara) yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap asset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. SBSB ini dapat diterbitkan dengan menggunakan akad syariah. Pembayaran bagi hasil/fee akan dilakukan oleh Pemerintah RI yang dikoordinir oleh Menkeu RI. Tujuan SBSN adalah membiayai APBN dan proyek negara, sedangkan untuk investor bertujuan agar investor yang berdana kecil dapat ikut serta melakukan investasi obligasi.

Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Transaksi Obligasi

  1. Transaksi obligasi halal sepanjang emiten menjaankan usaha dengan kriteria syariah dan tidak melakukan transaksi dilarang. Transaksi obligasi boleh dialihkan ke pihak lain selama disepakati dalam akad.
  2. Transaksi dilakukan dengan harga pasar wajar yang tidak direkayasa dan mencerminkan nilai kondisi sesungguhnya dari aset yang menjadi dasar penerbitan efek tersebut sesuai dengan mekanisme pasar yang teratur.
  3. Harga yang digunakan adalah harga nominal pelunasan jatuh tempo obligasi karena obligasi syariah tidak mengenal premium atau diskon.
  4. Bagi hasil atau margin/fee sebagai imbalan obligasi syariah harus dicermati.

Tidak ada komentar: