Pengertian
Reksa Dana Syariah
KIK
Reksa Dana Syariah adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan
setiap pihak dalam portofolio investasi suatu reksa dana syariah, sedangkan
reksa dana syariah adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan
prinsip syariah Islam, baik dalam akad antara pemodal sebagai pemilik harta dengan
manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi
sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
Keuntungan
Berinvestasi pada Reksa Dana Syariah
·
Dapat
dilakukan secara ritel sehingga investasi awal dapat disesuaikan dengan
ksanggupan keuangan dan nilainya kecil.
·
Hasilnya
relative lebih tinggi disbanding deposito serta bebas pajak.
·
Mudah
pelaksanaan transaksinya (ATM, internet banking, dll)
·
Perkembangan
bisa dipantau secara harian melalui sosial media.
·
Adanya
auditan rutin dan pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Mekanisme
Reksa Dana
Mekanisme
operasional dalam reksa dana syariah terdiri dari:
1.
Antara
pemodal dengan manajer investasi dilakukan dengan sistem wakalah.
2.
Antara
manajer investasi dengan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
Karakteristik sistem mudharabah adalah:
1.
Pembagian
keuntungan anatara pemodal yang diwakili oleh manajer investasi dan pengguna
investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak
melalui manajer investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil
investasi tertentu kepada pemodal.
2.
Pemodal
hanya menanggung resiko sebesar dana yang diberikan.
3.
Manajer
investasi tidak menanggung risiko kerugian atas investasi yang dilakukannya
asal bukan karena lalai.
Pihak
yang Terlibat dalam Reksa Dana Syariah (DSN-MUI)
1.
Manajer
investasi: pihak yang mengelola portofolio efek
untuk nasabah atau mengelola portofolio kolektif untuk sekelompok orang
termasuk reksa dana.
2.
Bank
Kustodian: bank yang menerima jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan
dengan efek jasa lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang
rekening nasabahnya.
3.
Dewan
pengawas syariah: mengawasi proses transaksi reksa dana, baik sebelum
peluncuran maupun setelah peluncuran.
Hal-hal
yang Harus Diperhatikan dalam Transaksi Reksa Dana
·
Transaksi
reksa dana halal sepanjang memenuhi kriteria syariah.
·
DPS
memegang peran penting dalam mengawasi transaksi perusahaan penerbit reksa
dana, karena kehalalan imbal hasil/dana yang diperoleh tergantung oleh manajer
investasi.
·
Melihat
kapasitas dan kemampuan manajer invenstas untuk mengelola dana.
·
Tetap
berhati-hati agar dapat memenuhi prinsip kehalalan sesuai fatwa MUI.
TRANSAKSI YANG TERKAIT DENGAN REGULATOR
KHUSUS PERBANKAN SYARIAH
Sertifikat
Wadiah Bank Indonesia (SWBI)
Sertifikat wadiah bank Indonesia adalah serifikat
yang diterbitkan bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka
pendekdengan prinsip wadiah. Fungsi dari SWBI ini adalah sebagai alat
pengendalian moneter (bagi bank Indonesia) dan sebagai alat pengatur likuiditas
(bagi bak syariah atau unit usaha syariah).
Sertifikat
Bank Indonesia Syariah (SBIS)
Mekanisme
SBIS tidak menggunakan mekanisme dari SBI seperti pada bank konvensional tetapi
dengan menggunakan mekanisme SBIS yaitu akad ju’alah (imbalan) sehingga
dipastikan tidak ada riba’ meski return yang diberikan BI cukup tinggi.
Pasar
Uang antar Bank Syariah (PUAS)
PUAS diterbitkan dengan PBI No. 9/5/PBI/ 2007 Pasar
Uang Antarbank berdasarkan Prinsip Syariah. Sedangkan akad yang dapat digunakan
adalah akad mudharabah, akad musyarakah, akad wadi’ah, akad qard dan akad shrf.
Sertifikat
Investasi Mudharabah Antar-Bank (SIMA)
SIMA
adalah sertifikat yang diterbitkan oleh bank syariah atau unit usaha syariah
yang digunakan sebagai sarana investasi jangka pendek di PUAS dengan akad mudharabah.
Tujuan SIMA adalah untuk sarana investasi bagi bank syariah atau unit usaha
syariah terutama untuk mengatur kebutuhan likuiditasnya.
Fasilitas
Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah (FPJPS)
FPJPS adalah instrument terakhir untuk memenuhi kebutuhan
likuiditas bagi bank syariah atau unit usaha syariah setelah terjadinya saldo
giro negatif dan tidak berhasilnya akses pasar uang syariah untuk menutup
kewajiban jangka pendek. Bank umum syariah yang memiliki masalah pendanaan
jangka pendek dapat memperoleh pinjaman berdasarkan akad mudharabah asal bank
tersebut masih memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum positif dan
memiliki agunan berkualitas tinggi.
PERLAKUAN AKUNTANSI
·
Perlakuan
akuntansi bagi transaksi di bursa efek dapat mengacu pada PSAK investasi karena
PSAK syariah mengenai hal ini belum ada.
·
Emiten
harus melakukan pencatatan sebagaimana biasa tapi tetap memperhatikan kerangka
dasar penyajian laporan akuntansi syariah.
·
Laporan
keuangan yang dikeluarkan harus mengikuti ketentuan pelaporan menurut PSAK
syariah, kecuali untuk perusahaan penerbit reksa dana diizinkan melakukan
penyesuaian terhadap penyajian laporan keuangannya.
·
Perusahaan
konvensional yang memiliki transaksi syariah hanya wajib melaporkan transaksi
yang dilakukannya secara syariah tapi tidak memiliki kewajiban menyajikan
laporan keuangan lengkap seperti entitas syariah.
·
Bagi
investor juga berlaku hal yang sama karena belum ada PSAK yang mengatur sehingga
dapat menggunakan PSAK konvensional yang disesuaikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar