Total Tayangan Halaman

01/10/14

REKSA DANA SYARIAH



Pengertian Reksa Dana Syariah
            KIK Reksa Dana Syariah adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi suatu reksa dana syariah, sedangkan reksa dana syariah adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam akad antara pemodal sebagai pemilik harta dengan manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.

Keuntungan Berinvestasi pada Reksa Dana Syariah
·         Dapat dilakukan secara ritel sehingga investasi awal dapat disesuaikan dengan ksanggupan keuangan dan nilainya kecil.
·         Hasilnya relative lebih tinggi disbanding deposito serta bebas pajak.
·         Mudah pelaksanaan transaksinya (ATM, internet banking, dll)
·         Perkembangan bisa dipantau secara harian melalui sosial media.
·         Adanya auditan rutin dan pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Mekanisme Reksa Dana
            Mekanisme operasional dalam reksa dana syariah terdiri dari:
1.      Antara pemodal dengan manajer investasi dilakukan dengan sistem wakalah.
2.      Antara manajer investasi dengan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
Karakteristik sistem mudharabah adalah:
1.      Pembagian keuntungan anatara pemodal yang diwakili oleh manajer investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui manajer investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada pemodal.
2.      Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dana yang diberikan.
3.      Manajer investasi tidak menanggung risiko kerugian atas investasi yang dilakukannya asal bukan karena lalai.

Pihak yang Terlibat dalam Reksa Dana Syariah (DSN-MUI)
1.      Manajer investasi: pihak yang mengelola portofolio efek  untuk nasabah atau mengelola portofolio kolektif untuk sekelompok orang termasuk reksa dana.
2.      Bank Kustodian: bank yang menerima jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek jasa lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening nasabahnya.
3.      Dewan pengawas syariah: mengawasi proses transaksi reksa dana, baik sebelum peluncuran maupun setelah peluncuran.

Hal-hal yang Harus Diperhatikan dalam Transaksi Reksa Dana
·         Transaksi reksa dana halal sepanjang memenuhi kriteria syariah.
·         DPS memegang peran penting dalam mengawasi transaksi perusahaan penerbit reksa dana, karena kehalalan imbal hasil/dana yang diperoleh tergantung oleh manajer investasi.
·         Melihat kapasitas dan kemampuan manajer invenstas untuk mengelola dana.
·         Tetap berhati-hati agar dapat memenuhi prinsip kehalalan sesuai fatwa MUI.

TRANSAKSI YANG TERKAIT DENGAN REGULATOR KHUSUS PERBANKAN SYARIAH
Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI)
            Sertifikat wadiah bank Indonesia adalah serifikat yang diterbitkan bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendekdengan prinsip wadiah. Fungsi dari SWBI ini adalah sebagai alat pengendalian moneter (bagi bank Indonesia) dan sebagai alat pengatur likuiditas (bagi bak syariah atau unit usaha syariah).
Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS)
            Mekanisme SBIS tidak menggunakan mekanisme dari SBI seperti pada bank konvensional tetapi dengan menggunakan mekanisme SBIS yaitu akad ju’alah (imbalan) sehingga dipastikan tidak ada riba’ meski return yang diberikan BI cukup tinggi.
Pasar Uang antar Bank Syariah (PUAS)
            PUAS diterbitkan dengan PBI No. 9/5/PBI/ 2007 Pasar Uang Antarbank berdasarkan Prinsip Syariah. Sedangkan akad yang dapat digunakan adalah akad mudharabah, akad musyarakah, akad wadi’ah, akad qard dan akad shrf.
Sertifikat Investasi Mudharabah Antar-Bank (SIMA)
            SIMA adalah sertifikat yang diterbitkan oleh bank syariah atau unit usaha syariah yang digunakan sebagai sarana investasi jangka pendek di PUAS dengan akad mudharabah. Tujuan SIMA adalah untuk sarana investasi bagi bank syariah atau unit usaha syariah terutama untuk mengatur kebutuhan likuiditasnya.
Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah (FPJPS)                
            FPJPS adalah instrument terakhir untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bagi bank syariah atau unit usaha syariah setelah terjadinya saldo giro negatif dan tidak berhasilnya akses pasar uang syariah untuk menutup kewajiban jangka pendek. Bank umum syariah yang memiliki masalah pendanaan jangka pendek dapat memperoleh pinjaman berdasarkan akad mudharabah asal bank tersebut masih memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum positif dan memiliki agunan berkualitas tinggi.

PERLAKUAN AKUNTANSI
·         Perlakuan akuntansi bagi transaksi di bursa efek dapat mengacu pada PSAK investasi karena PSAK syariah mengenai hal ini belum ada.
·         Emiten harus melakukan pencatatan sebagaimana biasa tapi tetap memperhatikan kerangka dasar penyajian laporan akuntansi syariah.
·         Laporan keuangan yang dikeluarkan harus mengikuti ketentuan pelaporan menurut PSAK syariah, kecuali untuk perusahaan penerbit reksa dana diizinkan melakukan penyesuaian terhadap penyajian laporan keuangannya.
·         Perusahaan konvensional yang memiliki transaksi syariah hanya wajib melaporkan transaksi yang dilakukannya secara syariah tapi tidak memiliki kewajiban menyajikan laporan keuangan lengkap seperti entitas syariah.
·         Bagi investor juga berlaku hal yang sama karena belum ada PSAK yang mengatur sehingga dapat menggunakan PSAK konvensional yang disesuaikan.

Tidak ada komentar: